Salah satu alternatif pembiayaan yang populer digunakan untuk memperoleh rumah adalah melalui fasilitas Kredit Pemilikan rumah (KPR). Berbagai bank, baik milik pemerintah maupun swasta, ramai-ramai menawarkan KPR dengan berbagai tingkat suku bunga maupun kemudahan.
Sebenarnya, apa saja tips yang perlu diketahui mengenai pembelian rumah melalui KPR ini? Berikut beberapa di antaranya:
Bandingkan tawaran beberapa bank
Bukan rahasia lagi jika bank-bank berlomba menawarkan bunga rendah, dengan cicilan tetap selama awal-awal tahun. Namun, yang perlu diperhatikan adalah ketika masa cicilan tetap dengan bunga rendah itu berakhir, bunga yang dibebankan bisa melonjak hingga dua kali lipat.
Bank melakukan ini dengan asumsi pendapatan debitur juga meningkat setelah tahun-tahun tersebut, sehingga mampu membayar cicilan dengan bunga lebih tinggi. Maka dari itu, bandingkanlah berapa lama masa berlaku cicilan tetap tadi, dan jangan lupa tanyakan ke bank berapa bunga yang dibebankan setelah itu.
Jika penghasilan pokok Anda kurang dari Rp3,5 juta per bulan dan belum pernah memiliki rumah, maka pertimbangkan untuk memilih KPR bersubsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan bunga 7,25% fixed sepanjang jangka waktu kredit.
Ketahui jumlah uang muka yang perlu disediakan
Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi bahwa maksimal pembiayaan KPR yang boleh ditanggung bank adalah 70% dari harga rumah seluas lebih dari 70 m2. Dengan demikian, uang muka yang harus disiapkan adalah 30% dari harga rumah tersebut.
Adapun untuk rumah dengan luas kurang dari 70 m2, pada umumnya bank meminta uang muka sebesar 10% dari harga rumah. Selain itu, mereka juga kerap memberikan pilihan uang muka tadi dapat diangsur sesuai kesepakatan bersama.
Sesuaikan jangka waktu angsuran dengan kemampuan
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), Setyo Maharso, kerap mengatakan daya beli masyarakat untuk rumah masih tergolong rendah terutama di segmen menengah ke bawah.
“Namun daya angsurnya tinggi, sehingga ketika membahas KPR yang mereka perhatikan adalah berapa cicilan per bulannya, bukan besaran bunga atau lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat seringkali tidak bermasalah jika harus menanggung angsuran hingga 20 tahun jika cicilan yang mereka bayarkan tiap bulan selama itu tetap atau tidak naik secara signifikan.
Sebenarnya bukan masalah besar untuk mengambil cicilan dengan jangka waktu panjang, mengingat yang selama ini terjadi, harga properti dari tahun ke tahun cenderung meningkat dan jarang sekali terkoreksi. Yang harus diingat, makin lama jangka waktu angsuran, beban bunga yang harus ditanggung juga makin besar.
Siapkan biaya tambahan
Selain uang muka, ada sejumlah biaya tambahan yang harus disiapkan sebelum mengambil KPR. Biasanya, bank membebankan biaya provisi, administrasi, dan notaris kepada calon debitur.
Di samping itu ada beberapa pajak yang harus diperhitungkan, antara lain Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, biaya balik nama sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan akta pengakuan utang serta perjanjian kredit.
Seleksi lokasi dan pengembang perumahan
Bank ketika melakukan penilaian terhadap calon debitur, pada umumnya juga mempertimbangkan lokasi properti yang dipilih dan harga yang ditawarkan pengembang kepada konsumen.
Tanto Kurniawan, CEO Paramount Group yang mengembangkan Kota Mandiri Paramount Serpong, menuturkan bank biasanya memiliki tim sendiri untuk menaksir harga rumah yang akan dibiayai dan hanya bersedia membiayai sesuai hasil taksiran tim tersebut.
“Misalnya, harga rumah dari pengembang Rp900 juta, ternyata tim dari bank menaksir harganya hanya Rp700 juta. Maka, jika bunga yang disepakati adalah 30%, bank hanya akan membiayai 70% dari Rp700 juta itu,” paparnya.
Selain itu, bank juga melihat rekam jejak dari pengembang perumahan tersebut, untuk menghindari risiko turunnya harga properti saat dilelang apabila si debitur bermasalah.
Rekam jejak transaksi
Rekam jejak transaksi perbankan juga menjadi pertimbangan bagi bank untuk meloloskan KPR yang diajukan.
“Bank akan melihat apakah si calon debitur ini memiliki pendapatan tetap, kalau pengusaha biasanya dibandingkan antara omzet dan pengeluarannya, dan tentunya jangan sampai si debitur ini masuk daftar hitam BI karena menunggak pembayaran kredit,” terang Tanto.
Pada umumnya, bank juga mensyaratkan calon debitur untuk memiliki pekerjaan atau usaha yang tetap selama minimal 3 tahun sebelum meloloskan pengajuan KPR.
Comments
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Jika Akan Mengambil KPR — No Comments
HTML tags allowed in your comment: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>